Rabu, 02 Mei 2012

KRITERIA KEPALA SEKOLAH MASA KINI


“7M” KRITERIA KEPALA SEKOLAH MASA KINI
Oleh : Nanang Heryanto, S.Pd.I

Kepala Sekolah merupakan sebuah jabatan dan tanggung jawab yang sangat berarti bagi maju mundurnya biduk pendidikan kita. Oleh karena itu, sebagai tenaga profesional kepala sekolah harus benar-benar menguasai tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang manajer institusi pendidikan. Sebagai mukadimah patut kita renungkan sebuah warning (pengingat) dari Allah SWT bahwa “ Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya”. Oleh karena itu, sangat besar harapan publik akan adanya kepala sekolah yang memiliki kecakapan serta kemampuan manajerial yang baik dan relevan dengan tuntutan perkembangan zaman.
Sebagaimana diketahui bersama, tugas kepala sekolah sekarang ini semakin bertambah berat, baik tugas yang bersifat kelembagaan maupun tugas yang bersifat personal. Secara kelembagaan, kepala sekolah dituntut untuk menguasai beberapa kemampuan vital yang mencakup aspek manajemen keuangan, manajemen kepegawaian, dan manajemen pembelajaran. Jika beberapa dekade yang silam kepala sekolah tidak begitu “direpotkan” dengan urusan keuangan, kepegawaian, kurikulum, dan aspek manajemen sekolah lainnya, sekarang kepala sekolah harus menguasai bagaimana cara menyusun anggaran keuangan sekolah, menyusun program kerja, memahami dan mengawasi penerapan kurikulum, dan masih banyak lagi tugas manajerial seorang kepala sekolah yang lain.
Menyikapi hal tersebut, idealnya diperlukan sosok kepala sekolah yang “serba bisa”. Akan tetapi (meski pahit) kenyataan di lapangan masih ada saja kepala sekolah yang masih berpatokan pada paradigma lama dan belum siap mengikuti perubahan zaman. Ada yang beranggapan bahwa kepala sekolah adalah “tujuan akhir atau puncak karir” seorang guru. Pandangan seperti itu hendaknya mulai dikikis karena pada hakikatnya sebuah jabatan adalah alat atau sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi. Jabatan kepala sekolah selayaknya dijadikan batu pijakan untuk mengadakan perubahan dalam wajah dunia pendidikan kita. Renungkan kembali sebuah pepatah bijak ”Hal yang abadi dalam dunia ini adalah perubahan”, perubahan adalah konsekuensi kehidupan. Oleh karena itu dengan menduduki jabatan kepala sekolah bukan berarti karier seorang guru telah mencapai “puncak” dan berhenti sampai pada titik tersebut, akan tetapi setelah menyandang jabatan tersebut seorang guru mencoba memberikan sentuhan perubahan minimal dimulai dari sekolah yang ia pimpin.
Hal lain yang sangat memprihatinkan adalah kemungkinan (dan sangat mungkin) masih adanya kepala sekolah yang dapat dikatakan tidak menguasai sama sekali manajemen sekolah. Misalnya “salah” dalam menggunakan anggaran sekolah, tidak memahami sama sekali pengembangan kurikulum, kurang mampu menempatkan personil pada posisi yang tepat, dan beberapa kekurangmampuan kepala sekolah lainnya yang berakibat cukup fatal bagi kemajuan sekolah yang dipimpinnya. Hal tersebut perlu segera direfleksikan untuk mencari akar permasalahan serta solusi dari permasalahan tersebut. Karena jika dibiarkan berlarut-larut, akan menghambat kemajuan sekolah.
Pemerintah sebenarnya sudah sangat tepat dengan mengeluarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang di antaranya mencantumkan secara eksplisit syarat-syarat dan prosedur pencalonan kepala sekolah. Andaikata kebijakan pemerintah tersebut dapat diterapkan secara konsisten dan berkesinambungan, maka harapan adanya perubahan sistem manajemen pendidikan di tingkat sekolah bukan lagi sekedar sebuah “mimpi panjang”. Akan tetapi semuanya kembali kepada perangkat yang berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah tersebut. Tentunya dimulai dari proses pencalonan seorang guru menjadi kepala sekolah oleh sekolah induk guru yang bersangkutan.
Pangkal dari lahirnya kepala sekolah yang baru berawal dari sekolah yang mengajukannya. Oleh karena itu sangat perlu diperhatikan kriteria apa saja yang harus dimiliki oleh seorang guru yang akan dipromosikan menjabat kepala sekolah. Dengan melihat beberapa referensi acuan manajerial sekolah dan menimbang kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkualitas, dapat diuraikan beberapa kriteria yang diharapkan muncul pada calon kepala sekolah maupun kepala sekolah (yang bukan calon lagi) yang dikumpulkan dalam akronim “7M”.
1.    Memiliki Moral yang Sesuai dengan Pancasila
Moral Pancasila merupakan syarat mutlak seorang pemimpin di institusi manapun. Dengan berbekal nilai-nilai Pancasila, kepala sekolah akan memiliki sikap religius dalam arti memahami dan menyadari adanya Tuhan YME dan tercermin dalam pola pikir dan perilaku sehari-hari, memiliki kepekaan sosial, memiliki rasa patriotisme, mengutamakan musyawarah, dan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Dapat dibayangkan betapa kacaunya sebuah lembaga yang dipimpin oleh manajer yang tidak menyisakan sedikit pun jiwa Pancasila dalam setiap kebijakan dan tindakan yang dipilihnya. Dalam hal ini, harus kita sadari bahwa Pancasila masih dan akan tetap merupakan Dasar Negara yang sangat menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia.
2.    Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Memadai
Syarat kepala sekolah yang lain adalah memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai. Sesuai dengan UU Guru dan Dosen serta Permendiknas 28 tahun 2010 bahwa syarat minimal seorang guru dan kepala sekolah adalah berpendidikan minimal S.1. Dengan kualifikasi pendidikan yang memadai diharapkan akan mempengaruhi arah kebijakan sebuah sekolah sebagai lembaga pendidikan formal.
3.    Mampu Mengelola Keuangan Sekolah
Kemampuan lain yang tidak kalah pentingnya untuk dikuasai oleh kepala sekolah adalah menguasai manajemen keuangan. Dengan adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana penunjang pendidikan lain yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, dituntut kemampuan manajerial keuangan seorang kepala sekolah. Kemampuan kepala sekolah dalam mengatur keuangan sekolah terlihat dari kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan penggunaan keuangan sekolah serta memiliki skala prioritas yang jelas dan proporsional dalam penggunaan dana sekolah.
4.    Mampu Memberdayakan Masyarakat
Sehubungan dengan adanya penerapan MBS di sekolah, kepala sekolah dituntut untuk bisa memberdayakan masyarakat (bukan memperdayai masyarakat) untuk memajukan sekolah sebagai wujud pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan. Kepala sekolah hendaknya mampu mengoptimalkan potensi masyarakat baik dari segi ekonomi maupun sosial untuk kemajuan sekolah melalui kerja sama yang baik dengan komite sekolah.
5.    Mampu Mengatur Proses Pembelajaran
Aspek lainnya adalah kemampuan mengatur proses pembelajaran sebagai sebuah cermin kompetensi pedagogik seorang kepala sekolah. Dalam hal ini mencakup penguasaan dan pengembangan kurikulum serta penerapan pembelajaran di sekolah yang dipimpinnya. Seorang kepala sekolah minimal menguasai dan memahami kurikulum beserta seluruh aspek yang tercakup di dalamnya, misalnya pembagian jam pelajaran, penyusunan administrasi pembelajaran intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
6.    Menguasai Manajemen Kepegawaian
Secara struktur kepegawaian, seorang kepala sekolah berperan sebagai atasan langsung bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berada di sekolahnya, oleh karena itu diharapkan menguasai manajemen kepegawaian. Hal tersebut dapat tercermin dalam pengajuan angka kredit, pengajuan sertifikat pendidik, promosi guru, dan aspek kepegawaian yang lain.
7.    Memiliki Kecerdasan Multi Dimensi
Kecerdasan atau intelektual yang dimaksud di sini mencakup kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan religius, dan kecerdasan emosional (EQ). Ini merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan di lembaga apapun. Tanpa IQ dan EQ mustahil kepemimpinan berjalan secara arif, bijaksana, dan tepat guna.
Semoga dengan 7M tersebut, akan muncul figur Kepala Sekolah yang benar-benar mampu melaksanakan kewajibannya dengan maksimal serta mampu mengangkat prestasi sekolah yang dipimpinnya. Lembaga yang maju sebenarnya tidak akan lepas dari kualitas manajer yang mengarahkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar