“7M” KRITERIA
KEPALA SEKOLAH MASA KINI
Oleh : Nanang Heryanto, S.Pd.I
Kepala
Sekolah merupakan sebuah jabatan dan tanggung jawab yang sangat berarti bagi
maju mundurnya biduk pendidikan kita. Oleh karena itu, sebagai tenaga
profesional kepala sekolah harus benar-benar menguasai tugas pokok dan
fungsinya sebagai seorang manajer institusi pendidikan. Sebagai mukadimah patut
kita renungkan sebuah warning (pengingat)
dari Allah SWT bahwa “ Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya,
maka tunggulah kehancurannya”. Oleh karena itu, sangat besar harapan publik
akan adanya kepala sekolah yang memiliki kecakapan serta kemampuan manajerial
yang baik dan relevan dengan tuntutan perkembangan zaman.
Sebagaimana
diketahui bersama, tugas kepala sekolah sekarang ini semakin bertambah berat,
baik tugas yang bersifat kelembagaan maupun tugas yang bersifat personal.
Secara kelembagaan, kepala sekolah dituntut untuk menguasai beberapa kemampuan
vital yang mencakup aspek manajemen keuangan, manajemen kepegawaian, dan
manajemen pembelajaran. Jika beberapa dekade yang silam kepala sekolah tidak
begitu “direpotkan” dengan urusan keuangan, kepegawaian, kurikulum, dan aspek
manajemen sekolah lainnya, sekarang kepala sekolah harus menguasai bagaimana
cara menyusun anggaran keuangan sekolah, menyusun program kerja, memahami dan
mengawasi penerapan kurikulum, dan masih banyak lagi tugas manajerial seorang
kepala sekolah yang lain.
Menyikapi
hal tersebut, idealnya diperlukan sosok kepala sekolah yang “serba bisa”. Akan
tetapi (meski pahit) kenyataan di lapangan masih ada saja kepala sekolah yang
masih berpatokan pada paradigma lama dan belum siap mengikuti perubahan zaman. Ada
yang beranggapan bahwa kepala sekolah adalah “tujuan akhir atau puncak karir”
seorang guru. Pandangan seperti itu hendaknya mulai dikikis karena pada
hakikatnya sebuah jabatan adalah alat atau sarana untuk mencapai tujuan yang
lebih tinggi. Jabatan kepala sekolah selayaknya dijadikan batu pijakan untuk
mengadakan perubahan dalam wajah dunia pendidikan kita. Renungkan kembali
sebuah pepatah bijak ”Hal yang abadi dalam dunia ini adalah perubahan”,
perubahan adalah konsekuensi kehidupan. Oleh karena itu dengan menduduki
jabatan kepala sekolah bukan berarti karier seorang guru telah mencapai
“puncak” dan berhenti sampai pada titik tersebut, akan tetapi setelah
menyandang jabatan tersebut seorang guru mencoba memberikan sentuhan perubahan
minimal dimulai dari sekolah yang ia pimpin.
Hal
lain yang sangat memprihatinkan adalah kemungkinan (dan sangat mungkin) masih
adanya kepala sekolah yang dapat dikatakan tidak menguasai sama sekali
manajemen sekolah. Misalnya “salah” dalam menggunakan anggaran sekolah, tidak
memahami sama sekali pengembangan kurikulum, kurang mampu menempatkan personil
pada posisi yang tepat, dan beberapa kekurangmampuan kepala sekolah lainnya
yang berakibat cukup fatal bagi kemajuan sekolah yang dipimpinnya. Hal tersebut
perlu segera direfleksikan untuk mencari akar permasalahan serta solusi dari
permasalahan tersebut. Karena jika dibiarkan berlarut-larut, akan menghambat
kemajuan sekolah.
Pemerintah
sebenarnya sudah sangat tepat dengan mengeluarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun
2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang di antaranya
mencantumkan secara eksplisit syarat-syarat dan prosedur pencalonan kepala
sekolah. Andaikata kebijakan pemerintah tersebut dapat diterapkan secara
konsisten dan berkesinambungan, maka harapan adanya perubahan sistem manajemen
pendidikan di tingkat sekolah bukan lagi sekedar sebuah “mimpi panjang”. Akan
tetapi semuanya kembali kepada perangkat yang berkaitan dengan pengangkatan
kepala sekolah tersebut. Tentunya dimulai dari proses pencalonan seorang guru
menjadi kepala sekolah oleh sekolah induk guru yang bersangkutan.
Pangkal
dari lahirnya kepala sekolah yang baru berawal dari sekolah yang mengajukannya.
Oleh karena itu sangat perlu diperhatikan kriteria apa saja yang harus dimiliki
oleh seorang guru yang akan dipromosikan menjabat kepala sekolah. Dengan
melihat beberapa referensi acuan manajerial sekolah dan menimbang kebutuhan
masyarakat akan pendidikan yang berkualitas, dapat diuraikan beberapa kriteria
yang diharapkan muncul pada calon kepala sekolah maupun kepala sekolah (yang
bukan calon lagi) yang dikumpulkan dalam akronim “7M”.
1.
Memiliki Moral yang Sesuai dengan
Pancasila
Moral
Pancasila merupakan syarat mutlak seorang pemimpin di institusi manapun. Dengan
berbekal nilai-nilai Pancasila, kepala sekolah akan memiliki sikap religius
dalam arti memahami dan menyadari adanya Tuhan YME dan tercermin dalam pola
pikir dan perilaku sehari-hari, memiliki kepekaan sosial, memiliki rasa
patriotisme, mengutamakan musyawarah, dan mengutamakan kepentingan umum di atas
kepentingan pribadi. Dapat dibayangkan betapa kacaunya sebuah lembaga yang
dipimpin oleh manajer yang tidak menyisakan sedikit pun jiwa Pancasila dalam
setiap kebijakan dan tindakan yang dipilihnya. Dalam hal ini, harus kita sadari
bahwa Pancasila masih dan akan tetap merupakan Dasar Negara yang sangat
menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia.
2.
Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang
Memadai
Syarat
kepala sekolah yang lain adalah memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai.
Sesuai dengan UU Guru dan Dosen serta Permendiknas 28 tahun 2010 bahwa syarat
minimal seorang guru dan kepala sekolah adalah berpendidikan minimal S.1.
Dengan kualifikasi pendidikan yang memadai diharapkan akan mempengaruhi arah
kebijakan sebuah sekolah sebagai lembaga pendidikan formal.
3.
Mampu Mengelola Keuangan Sekolah
Kemampuan
lain yang tidak kalah pentingnya untuk dikuasai oleh kepala sekolah adalah
menguasai manajemen keuangan. Dengan adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
dan dana penunjang pendidikan lain yang bertujuan untuk meningkatkan mutu
pendidikan, dituntut kemampuan manajerial keuangan seorang kepala sekolah.
Kemampuan kepala sekolah dalam mengatur keuangan sekolah terlihat dari
kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan penggunaan keuangan
sekolah serta memiliki skala prioritas yang jelas dan proporsional dalam
penggunaan dana sekolah.
4.
Mampu Memberdayakan Masyarakat
Sehubungan
dengan adanya penerapan MBS di sekolah, kepala sekolah dituntut untuk bisa
memberdayakan masyarakat (bukan
memperdayai masyarakat) untuk memajukan sekolah sebagai wujud pemberdayaan
masyarakat dalam bidang pendidikan. Kepala sekolah hendaknya mampu
mengoptimalkan potensi masyarakat baik dari segi ekonomi maupun sosial untuk
kemajuan sekolah melalui kerja sama yang baik dengan komite sekolah.
5.
Mampu Mengatur Proses Pembelajaran
Aspek
lainnya adalah kemampuan mengatur proses pembelajaran sebagai sebuah cermin
kompetensi pedagogik seorang kepala sekolah. Dalam hal ini mencakup penguasaan
dan pengembangan kurikulum serta penerapan pembelajaran di sekolah yang
dipimpinnya. Seorang kepala sekolah minimal menguasai dan memahami kurikulum
beserta seluruh aspek yang tercakup di dalamnya, misalnya pembagian jam
pelajaran, penyusunan administrasi pembelajaran intrakurikuler maupun
ekstrakurikuler.
6.
Menguasai Manajemen Kepegawaian
Secara
struktur kepegawaian, seorang kepala sekolah berperan sebagai atasan langsung
bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berada di sekolahnya, oleh karena
itu diharapkan menguasai manajemen kepegawaian. Hal tersebut dapat tercermin
dalam pengajuan angka kredit, pengajuan sertifikat pendidik, promosi guru, dan
aspek kepegawaian yang lain.
7.
Memiliki Kecerdasan Multi Dimensi
Kecerdasan atau
intelektual yang dimaksud di sini mencakup kecerdasan intelektual (IQ),
kecerdasan religius, dan kecerdasan emosional (EQ). Ini merupakan syarat mutlak
yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan di lembaga apapun. Tanpa IQ dan EQ
mustahil kepemimpinan berjalan secara arif, bijaksana, dan tepat guna.
Semoga dengan 7M tersebut, akan muncul
figur Kepala Sekolah yang benar-benar mampu melaksanakan kewajibannya dengan
maksimal serta mampu mengangkat prestasi sekolah yang dipimpinnya. Lembaga yang
maju sebenarnya tidak akan lepas dari kualitas manajer yang mengarahkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar